Kemenkes jelaskan peran dinkes daerah lancarkan program CKG

Kemenkes jelaskan peran dinkes daerah lancarkan program CKG

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah menjelaskan peran Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah dalam melancarkan program Cegah, Kurangi, dan Tanggulangi (CKG) untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di tingkat lokal.

Program CKG merupakan inovasi dari Kemenkes yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dengan cara mencegah, mengurangi, dan menanggulangi penyakit secara menyeluruh. Dalam hal ini, Dinkes daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan program ini.

Salah satu peran utama Dinkes daerah dalam melancarkan program CKG adalah sebagai pelaksana kebijakan dan program yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. Dinkes daerah bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja dan mengimplementasikannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Selain itu, Dinkes daerah juga bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program CKG di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program tersebut berjalan dengan baik dan efektif dalam mencapai tujuan pencegahan dan pengendalian penyakit.

Selain itu, Dinkes daerah juga bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti rumah sakit, puskesmas, dan instansi terkait lainnya, dalam rangka mendukung pelaksanaan program CKG. Kolaborasi yang baik antara Dinkes daerah dengan berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit secara menyeluruh.

Dengan peran yang dijalankan oleh Dinkes daerah dalam melancarkan program CKG, diharapkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di tingkat lokal dapat ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Kemenkes pun terus mendukung dan memantau pelaksanaan program ini guna mencapai tujuan yang diharapkan.